Hikmah

Hukum Puasa di Hari Tasyrik

Kastolani Marzuki · Kamis, 22 Juli 2021 - 07:02 WIB
Hukum Puasa di Hari Tasyrik
Hukum puasa di Hari Tasyrik pada Bulan Dzulhijjah menurut mayoritas ulama adalah haram. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Hukum puasa di Hari Tasyrik menurut jumhur ulama adalah haram karena hari-hari tersebut masih satu rangkaian dengan Idul Adha. Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 Bulan Dzulhijjah

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. 

Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa tiga hari selama dalam ibadah haji.

Dalil larangan berpuasa di hari tasyrik yakni hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ حُذافة يَطُوفُ فِي مِنًى: "لَا تَصُومُوا هَذِهِ الْأَيَّامَ، فَإِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ، وَذِكْرِ اللَّهِ، عز وجل"

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW menyuruh Abdullah ibnu Huzafah untuk berkeliling di Mina menyampaikan seruan berikut: Janganlah kalian melakukan puasa pada hari-hari ini, karena sesungguhnya hari-hari ini adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berzikir kepada Allah SWT". (HR Muslim).

Dalam hadits lain, Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

وَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ أَيْضًا: عَنْ نُبَيشة الْهُذَلِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أيامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ".

Imam Ahmad meriwayatkan  dari Nabisyah Al-Huzali yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah.

Disebutkan dalam hadits, dalam tiga hari tersebut yakni hari tasyrik adalah hari di mana umat Islam merayakan makan dan minum.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَابِقٍ قَالَ أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ ابْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ حَدَّثَهُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ وَأَوْسُ بْنُ الْحَدَثَانِ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ فَنَادَيَا أَنْ لَا يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مُؤْمِنٌ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabiq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Abu Az Zubair] dari [Ibnu Ka'ab bin Malik] dari [Bapaknya] menceritakannya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengutusnya bersama Uwais bin Al Hadatsan pada Hari Tasyrik, lalu keduanya menyerukan bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang mukmin dan Hari Tasyrik adalah hari makan dan minum. [HR. Ahmad].

Namun, larangan itu dikecualikan bagi orang haji yang tidak mampu berkurban dan wajib menggantinya atau membayarnya dengan puasa tiga hari sebagai kaffarat.

Hal ini sebagaimana hadits berikut:

عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ حُذَافَةَ، فَنَادَى فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ فَقَالَ: "إِنَّ هَذِهِ الْأَيَّامَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ، إِلَّا مَنْ كَانَ عَلَيْهِ صَوْم مِنْ هَدْي".

Dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengutus Abdullah ibnu Huzafah pada hari-hari tasyriq untuk menyerukan pengumuman berikut: Sesungguhnya hari-hari ini adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah, kecuali bagi orang yang diwajibkan puasa atas dirinya sebagai ganti dari berkurban.

Dalam riwayat lain juga disebutkan sebagaimana hadits Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, mereka “Pada hari tasyriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu.” ( HR. Bukhari).

Di Hari tasyrik itu diperintahkan makan dan minum serta banyak berdzikir dengan mengumandangkan takbir, tahlil, tasbih dan tahmid selepas shalat lima waktu.

Wallahu A'lam.


Editor : Kastolani Marzuki