Hikmah

Bacaan Ijab Kabul dalam Akad Nikah dan Artinya

Kastolani Marzuki · Minggu, 13 Juni 2021 - 16:30 WIB
Bacaan Ijab Kabul dalam Akad Nikah dan Artinya
Bacaan ijab kabul dalam pernikahan harus diucapkan wali perempuan dan pengantin pria. (Foto: Dokumen Humas Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Bacaan ijab kabul merupakan rukun nikah dan diucapkan saat akad nikah. Ijab yakni pengucapan atau akad dari wali pengantian perempuan. Sedangkan kabul atau diucapkan mempelai pria atau wakilnya disaksikan dua saksi. 

Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, secara umum tidak ada lafaz atau bacaan khusus yang harus diucapkan dalam ijab kabul. 

"Mungkin lafaz ini (ijab kabul) mirip-mirip dengan lafaz niat shalat yang biasa digunakan oleh sebagian kita, atau seperti lafazh niat puasa, yang tidak mempunyai redaksi khusus, sehingga memungkinkan bagi kita untuk berijtihad dalam mencari lafaz yang bagus," katanya.

Namun, para ulama menyepakati bahwa dalam lafaz atau bacaan ijab kabul itu harus ada kata-kata nikah atau zawaj, bahkan menurut ulama Syafiyah dan Hanabilah tidak sah hukumnya jika tidak memakai salah satu dari kata tersebut.

Alasannya adalah karena Al-Quran hanya menyebutkan dua kata itu untuk mengungkap sebuah pernikahan. Misalnya pada dua ayat berikut:

وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ  

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau” (QS. Annisa’: 22)

Ragam bacaan ijab kabul

Ustaz Masaji Antoro dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB menyebutkan ada beberapa sighot atau bacaan ijab kabul. 

Apabila akad nikah itu dilaksanakan oleh wali (tidak diwakilkan), maka bacaan ijab kabulnya sebagai berikut:

ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) موليتي بمهر ألف روبيه حالا

الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا

Wali: Ankahtuka wazawwajtuka (laila) mauliitii bimahrin alfu ruubiyah haalan.

Mempelai Pria: Qobiltu nikakhaha wa tazwiijaha linafsii bilmahril madzkuuri haalan.

Terjemahnya:

Wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan atau tunai.

Suami : "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan secara kontan.

Apabila 'akad nikah itu diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, maka harus ada shighot taukil (ungkapan pasrah wakil) dari sang wali seperti dibawah ini :

وكلتك في تزويج (ليلى) بنتي عن (زيد) بمهر ألف روبية حالا

Latin: Wakaltuka fii tazwiiji (laili) banatii 'an (Zaidi) bimahrin alfu rubiyah haalan

Terjemahnya:
"Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan (Laila), anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami, dengan mahar seribu rupiah kontan."

Kemudian wakil wali menerimanya dengan mengucapkan:

قبلت توكيلك في تزويجها عن (زيد) بالمهر المذكور حالا

Terjemahnya :

"Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan anak perempuanmu dengan (Zaid) Sebagai calon suami, dengan mahar yang telah disebutkan." 

Setelah itu sang wakil dapat menikahkan calon pengantin seperti dalam dialog berikut ini:

وكيل ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) بنت أحمد موكلي بمهر ألف روبية حالا.

الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا.

Terjemahnya :

Wakil wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), anak perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."

mempelai Pria : "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan."

Apabila mempelai pria ( Zaid ) mewakilkan dalam kabulnya, maka bentuk ijabnya
seperti berikut :

أنكحتك وزوجتك عن(زيد) ليلى بنت أحمد بمهر ألف روبية حالا.

Terjemahnya :

"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili (Zaid) dengan (Laila) anak perempuan (Ahmad), dengan mahar seribu rupiah kontan."

Sedangkan untuk ijab yang tidak diwakilkan adalah :

أنكحتك وزوجتك عن زيد ليلى موليتي بمهر ألف روبية حالا

Terjemahnya :

"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili Zaid dengan Laila anak perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."

Kemudian kabulnya :

قبلت نكاحها وتزويجها له / لزيد بالمهر المذكور حالا

Terjemahnya:

"Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk (Zaid), dengan mahar yang telah disebutkan."

Membaca Doa Setelah Akad Nikah

Setelah ijab kabul selesai dilakukan, dua orang saksi dapat menanyakan sah atau tidak pada akad tersebut. Apabila sah, maka diteruskan dengan acara doa sebagai penutup. 

اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا

Allaaahumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj'alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj'al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa.

"Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya".


Editor : Kastolani Marzuki